Perencanaan
pembelajaran atau biasa disebut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam
pembelajaran di kelas. Berdasarkan RPP inilah seorang guru (baik yang menyusun
RPP itu sendiri maupun yang bukan) diharapkan bisa menerapkan pembelajaran
secara terprogram. Karena itu, RPP harus mempunyai daya terap (aplicable) yang
tinggi. Tanpa perencanaan yang matang, mustahil target pembelajaran bisa
tercapai secara maksimal. Pada sisi lain, melalui RPP pun dapat diketahui kadar
kemampuan guru dalam menjalankan profesinya.
Sebagaimana rencana pembelajaran pada umumnya, rencana pembelajaran berbasis kompetensi melalui pendekatan kontekstual dirancang oleh guru -yang akan melaksanakan pembelajaran di kelas¬yang berisi skenario tentang apa yang akan dilakukan siswanya sehubungan topik yang akan dipelajarinya. Secara teknis rencana pembelajaran minimal mencakup komponen-komponen berikut.
(1) Standar
kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian hasil belajar.
(2)Tujuan
pembelajaran.
(3) Materi
pembelajaran.
(4) Pendekatan
dan metode pembelajaran.
(5) Langkah-langkah
kegiatan pembelajaran.
(6) Alat dan
sumber belajar.
(7) Evaluasi
pembelajaran.
Berbeda
dengan rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh paham objektivis yang
menekankan rincian dan kejelasan tujuan, rencana pembelajaran kontekstual -yang
dikembangkan oleh paham konstruktivis- menekankan pada tahap-tahap kegiatan
(yang mencerminkan proses pembelajaran) siswa dan media atau sumber
pembelajaran yang dipakai. Dengan demikian, rumusan tujuan yang spesifik bukan
menjadi prioritas dalam penyusunan rencana pembelajaran kontekstual karena yang
akan dicapai lebih pada kemajuan proses belajarnya.
B. Langkah-langkah Guru dalam Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Langkah yang patut dilakukan guru dalam penyusunan RPP adalah sebagai berikut:
B. Langkah-langkah Guru dalam Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Langkah yang patut dilakukan guru dalam penyusunan RPP adalah sebagai berikut:
§
Ambillah
satu unit pembelajaran (dalam silabus) yang akan diterapkan dalam pembelajaran.
§
Tulis
standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam unit tersebut.
§
Tentukan
indikator untuk mencapai kompetensi dasar tersebut.
§
Tentukan
alokasi waktu yang diperlukan untuk mencapai indikator tersebut.
§
Rumuskan
tujuan pembelajaran yang ingin dicapai dalam pem¬belajaran tersebut.
§
Tentukan
materi pembelajaran yang akan diberikan/dikenakan kepada siswa untuk mencapai
tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.
§
Pilihlah
metode pembelajaran yang dapat mendukung sifat materi dan tujuan pembelajaran.
§
Susunlah
langkah-langkah kegiatan pembelajaran pada setiap satuan rumusan tujuan
pembelajaran, yang bisa dikelompokkan menjadi kegiatan awal, kegiatan inti, dan
kegiatan penutup.
§
Jika alokasi
waktu untuk mencapai satu kompetensi dasar lebih dari 2 (dua) jam pelajaran,
bagilah langkah-langkah pembelajaran menjadi lebih dari satu pertemuan.
Pembagian setiap jam pertemuan bisa didasarkan pada satuan tujuan pembelajaran
atau sifat/tipe/ jenis materi pembelajaran.
§
Sebutkan
sumber/media belajar yang akan digunakan dalam pembelajaran secara konkret dan
untuk setiap bagian/unit pertemuan.
§
Tentukan
teknik penilaian, bentuk, dan contoh instrumen penilaian yang akan digunakan
untuk mengukur ketercapaian kompetensi dasar atau tujuan pembelajaran yang
telah dirumuskan. Jika instrumen penilaian berbentuk tugas, rumuskan tugas
tersebut secara jelas dan bagaimana rambu-rambu penilaiannya. Jika instrumen
penilaian berbentuk soal, cantumkan soal-soal tersebut dan tentukan rambu-rambu
penilaiannya dan/atau kunci jawa¬bannya. Jika penilaiannya berbentuk proses, susunlah
rubriknya dan indikator masing-masingnya.
Menjadi satu
hal yang wajib dimiliki oleh setiap pendidik sebelum melaksanakan pembelajaran.
Pada kurikulum tingkat satuan pendidikan berbeda dengan dengan RPP kurikulum
2013. Berikut kami berikan contoh RPP Kurikulum 2013 :
SSemoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar